sTm 9 Djakarta

Senin, 03 Desember 2012

Israel Hadang Aliran Pajak Palestina

TEL AVIV - Israel kembali menunjukkan ketidaksenangannya dengan keberhasilan Palestina diakui sebagai negara pemantau non-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Negara Yahudi itu menahan penghasilan pajak yang dimiliki oleh Palestina. Israel mengklaim akan menggunakan uang pajak Palestina untuk membayar utang ke pada mereka. Tetapi menurut pihak otoritas Palestina, kini mereka tidak akan bisa menggunakan dana tersebut untuk membayar gaji karyawan pemerintah. Langkah Israel ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya Israel juga pernah melakukan hal serupa, setelah terjadi ketegangan diplomatik antara kedua negara. Demikian diberitakan AFP, Senin (3/12/2012). Apa yang dilakukan oleh Negara Yahudi tersebut diduga terkait dengan keputusan Palestina untuk menaikkan status keanggotaannya di PBB. Israel mengklaim langkah Palestina ini dianggap melangkahi proses negosiasi yang berlangsung antara kedua negara. Usai diakuinya Palestina sebagai negara pemantau non-anggota, Israel melancarkan kemarahan mereka dengan melakukan berbagai upaya menentang pengakuan tersebut. Salah satu yang dilakukan Israel adalah mengeluarkan rencana pembangunan 3.000 pemukiman Yahudi di Yerusalem Timur. Rencana ini langsung dikritik oleh Amerika Serikat (AS). Menurut Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton tindakan Israel tersebut akan membuat kelanjutan negosiasi damai menjadi sulit. Sebelumnya, pihak Gedung Putih menyebut rencana pembangunan tersebut kontra produktif terhadap upaya perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai itu. Tentunya ulah Israel itu mempersulit usaha AS untuk membawa Israel dan Palestina kembali ke meja perundingan. AS menyatakan, satu-satunya cara agar perdamaian dapat tercapai adalah dengan melakukan negosiasi langsung. Selama pemerintahan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu di Israel, upaya negosiasi damai antara kedua belah pihak selalu mencapai jalan buntu. Pihak Palestina mengecam rencana Israel, karena lokasi dimana pemukiman itu mau dibangun akan membelah wilayah Tepi Barat menjadi dua. Palestina menuduh Israel berusaha untuk menghambat berdirinya negara Palestina dengan cara memecah-mecah wilayah Palestina di Tepi Barat. Saat ini ada sekitar 500 ribu warga Israel yang tinggal di pemukiman di wilayah Tepi Barat. Sebenarnya pembangunan pemukiman yang dilakukan Israel itu melanggar hukum internasional, namun tidak ada pihak yang bisa memberikan sanksi terhadap Israel atas pelanggaran ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar